Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap data soal warga Indonesia yang terjerat judi online. Budi mengatakan, ada 2,7 juta warga Indonesia yang terlibat judi online. Mirisnya, cukup banyak dari itu merupakan anak muda usia 17 20 tahun. "Dari 2,7 juta penjudi, ternyata cukup banyak kaum muda terlibat. Usia paling enggak 17 20," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Budi kemudian mengatakan bahwa para pemain judi online ini dianggap sebagai korban. Sehingga, harus all out dalam memberantas judi online ini. "Penjudi kita anggap sebagai korban yang harus diselamatkan, terutama anak anak, ibu ibu, kaum muda. Kita mau all out memberantas judi online," ujar Budi. Ia mengatakan, masyarakat juga bisa ikut melapor jika ada situs judi online yang masih beredar.
Menkominfo: 2,7 Juta Warga RI Terjerat Judi Online, Terbanyak Kaum Muda Usia 17 20 Tahun 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Didominasi Kaum Muda Usia 17 20 Tahun 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Didominasi Kaum Muda Usia 17 20 Tahun
Miris, Sebanyak 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online Didominasi Usia Muda 17 20 Tahun Remaja 17 20 Tahun Usia Terbanyak Terjerat Judi Online 2,7 Juta Masyrakat Terjerat Judi Online, Menkominfo: Usia Remaja Mendominasi
2,7 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Remaja Usia 17 Tahun 2,7 Juta Warga Indonesia terlibat Judi Online, Paling Banyak Anak Muda Upaya pertama yang akan dilakukan Kominfo adalah melakukan take down terhadap situs tersebut.
"Masyarakat bisa lapor kalau ada situs situs [judi online]. Laporkan! Paling enggak upaya pertama kita langsung take down," kata Budi. Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.
"Satu minggu ini akan diputuskan langkah langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi Arie usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024), dikutip dari siaran pers. Budi menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga. “Judi ini kan secara undang undang ilegal, jadi penguatan langkah langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya.
Budi menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum. "Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya. Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.