Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatatkan dalam lima tahun terakhir ada ratusan ribu produk kosmetik dan obat herbal dalam negeri yang diluncurkan. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM, Rizka Andalusia di acara Wellness Festival yang dipromotori oleh Chemistry. "Dalam lima tahun terakhir ini, BPOM telah menyetujui lebih dari 500.000 produk kosmetik," kata Rizka di Central Park Mall, Jakarta Barat, Minggu (4/8/2024).

"Demikian juga untuk jamu, obat herbal, dan lainnya," lanjutnya. Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat semakin mudah memasarkan produknya. Namun sayangnya, karena kemudahan tersebut banyak yang mengesampingkan peraturan yang berlaku bahkan menyesatkan publik.

Merasa Difitnah Dewi Perssik, Dituding KDRT hingga Hombreng, Saipul Jamil Kenang Masa Lalu: Bahagia Denny Sumargo Bongkar Hubungan Masa Lalunya dengan Sandra Dewi Saat Isi Wardah Inspiring Teacher 2023 di Kemendikbud, Artis Dewi Sandra Cerita Perjuangan Guru

Ada ada Saja, Niat Hati Ingin Hujat Sandra Dewi Imbas Korupsi Suami, Netizen Malah Cela Dewi Sandra Dianggap Sebagai Sandra Dewi, Penyanyi Dewi Sandra Dihujat Warganet saat Unggah Video tentang Zakat Dewi Sandra Dihujat Warganet Saat Unggah Video tentang Zakat Setelah Dianggap Sebagai Sandra Dewi

Dewi Sandra Bereaksi Pada Banyaknya Komentar Hingga Hujatan Gegara Salah Kira Sandra Dewi: Bingung Adapun Nurvika Widyaningrum selaku Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM mengingatkan UMKM yang memasang iklan di sosial media agar memperhatikan ketentuan berlaku. Nurvika menjelaskan, tak sedikit produk kosmetik dan obat herbal memasang iklan di sosial media melanggar aturan BPOM.

Maka itu akan dikenakan hukuman, sanski nya nomor izin edar (NIE) bisa dicabut BPOM. "Jadi iklan yang dipublikasikan wajib sesuai dengan informasi yang didaftarkan dalam memperoleh NIE," kata Nurvika. "Iklan yang overklaim dan menyesatkan akan dikenakan sanksi administratif. Jika NIE produk dicabut, iklan produk juga ditarik," lanjutnya.

Berikut ketentuan khusus dalam memasang iklan obat bahan alam: Harus memproleh surat persetujuan iklan sebelum iklan dipublikasikan. Iklan yang mencantumkan klaim prestasi harus disertai dengan dukung yang valid.

Pendaftaran iklan adalah pemilik NIE bukan distributor. Iklan boleh menonjolkan keungggulan salah satu komponen/kandungan tertentu dalam produk yang diiklankan. Materi iklan endorse tidak boleh menyimpang dengan klaim yang disetujui.

"Contohnya mengobati kanker tanpa efek samping dan tak mencantumkan riset itu terlalu overklaim, izinnya bisa ditarik tak sesuai regulasi," jelas Nurvika. "Jadi intinya adalah apa yang sudah disetujui dari BPOM, pada saat mendapatkan nomor izin, itu boleh dicantumkan dalam iklan," tambahnya. Sementara itu pada kesempatan ini, CEO Chemistry, Fauzy Harmoko berharap Wellness Festival dapat mengedukasi distributor dan masyarakat tentang pentingnya kesehatan.

'"Perspektif sehat yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa bukan hanya sekedar tubuh yang sehat, bugar dan kulit yang cerah, tapi semuanya harus jadi satu kesatuan," jelas Fauzy. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *